Sabtu, 08 Desember 2012

Tips dan Trik Cara Memperbaiki Karburator Sepeda Motor Sendiri


Karburator merupakan salah satu komponen terpenting pada setiap kendaraan baik itu mobil atau motor, bila karburator mengalami kerusakan,penyetelan yang tidak tepat, atau kotor. Maka laju kendaraan akan terganggu. Fungsi Karburator yaitu untuk mengatur perbandingan campuran bahan kabar dengan udara
Beberapa pemilik sepeda motor mengaku kerap menghadapi persoalan meski sebelumnya kendaraan mereka sehat walafiat. Begitu pun dengan bahan bakar, tak pernah terlambat mengisinya.

Beberapa keluhan yang kerap terlontar adalah saat stasioner putaran mesin per menit (RPM) tidak stabil. Walhasil, saat motor dipanaskan atau dalam posisi diam dan pengendara tidak menarik tuas gas tiba-tiba suara mesin keras. Tak berapa lama kemudian kembali melemah. Begitu seterusnya.
Lantas apa saja permasalahan di karburator yang bisa menyebabkan permasalahan.  Bagaimana cara mengatasinya?

1. Mesin tersendat saat stasioner

Permasalahan ini terjadi karena campuran bahan bakar yang ada di venture (lubang karburator) dengan udara tidak cukup banyak dan seimbang. Walhasil, proses pembakaran juga tidak akan sempurna.

Bila pembakaran tidak sempurna, maka hentakan tenaga untuk mendorong piston yang akan menggerakkan motor juga lemah. Akibatnya, mesin tersendat-sendat atau istilah awamnya mbrebet.

Menurut Sutjiadi, cara mengatasi permasalahan ini cukup mudah. Pertama putar setelan sekrup udara searah jarum jam atau arah menutup. Hal itu dimaksudkan untuk memperbanyak campuran udara dengan bahan bakar.

Kedua, pindah posisi pilot jet ke tingkat yang lebih besar. Ketiga, ganti jarum skep atau throttle dengan jarum yang berdiameter lebih kecil. Hal itu dimaksudkan agar campuran udara dan bahan bakar di venturi yang akan disemburkan ke ruang bakar mesin lebih besar.

2. Tarikan lemah

Kondisi ini persis seperti masalah nomor satu, yaitu campuran bahan bakar dan udara yang tidak sempurna seperti ukuran ideal yang ditetapkan oleh ahli dari pabrikan. Untuk mengatasinya, cukup mengganti main jet dengan ukuran yang lebih besar.

“Itu terjadi karena asupan bahan bakar tidak sesuai dengan standar atau istilahnya kering,” kata Sutjiadi.

3. Motor terlalu banyak menghasilkan asap hitam

Umumnya para mekanik di bengkel menyebut masalah ini dengan istilah karburator terlalu basah. Artinya, asupan bahan bakar ke lubang venturi terlalu berlebih dari takaran seharusnya. Sebaliknya udara yang masuk terlalu sedikit.

Untuk mengatasinya, lakukan beberapa langkah. Pertama, putar sekrup setelan udara keluar atau ke arah melepas. Hal itu dimaksudkan untuk memperbanyak udara di venturi. Kedua, ganti pilot jet ke nomor yang lebih kecil. Ketiga, ganti jarum skep (throttle) dengan jarum yang berukuran lebih besar.

4. Mesin mengambang atau putaran mesin (RPM) lemah

Sering terjadi, saat pengendara motor telah menarik tuas gas hingga seperempat dari ukuran seharusnya putaran mesin ternyata ogah-ogahan beranjak naik. Sehingga, motor seperti sulit untuk dijalankan.

Kondisi seperti itu bisa terjadi karena bahan bakar yang masuk ke lubang venture karburator tidak sebanyak dari takaran yang dirancang oleh para ahli di pabrikan. Sebaliknya asupan udara yang lebih banyak. “Istilah bengkel, karburator terlalu kering,” terang Sutjiadi.

Cara untuk mengatasi masalah ini ada dua langkah yang harus ditempuh. Pertama, gunakan jarum skep (throttle) yang berukuran lebih kecil. Hal itu dimaksudkan agar campuran udara dan bahan bakar lebih banyak.

Kedua, putar skep setelan udara ke arah jarum jam atau mengencanginya sehingga udara yang masuk ke venture akan ditekan kuat ke arah ruang bakar. “Campuran udara dan bahan bakar yang telah seimbang dan didorong dengan kuat, akan menjadikan proses pembakaran lebih sempurna,” terang Sutjiadi.

5. Kecepatan motor sulit bertambah dan tenaga mesin datar

Bila menemui kondisi seperti itu, berarti campuran udara dan bahan bakar di karburator terlalu banyak atau melebihi takaran yang semestinya. Biasanya para mekanik menyebutnya banjir.

Cara untuk mengatasinya, lepas karburator dan setel jarum pencampuran udara dan bahan bakar. Agar pencampuran udara dan bahan bakar sempurna gunakan main jet berukuran kecil. Jangan lupa lepas busi dan bersihkan bagian kepalanya. Bila perlu setel jarak antara pemantik busi dengan sumbu agar proses pengapian sempurna.

Itulah beberapa tips mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di karburator motor. Semoga bermanfaat.

sumber : www.caramengatasi.net

Jumat, 07 Desember 2012

Kumpulan Doa

1. Doa Nabi Adam

Robbana dholamna anfusana wailam tagfirlana watarhamana lana kunnana minal khosirin

Artinya : Ya Allah , kami telah mendholimi pada diri kami sendiri, jika tidak engkau ampuni kami dan merahmati kami tentulah kami menjadi orang yang rugi.

2. Doa Nabi Nuh

Robbi inni audzubika an as alaka maa laisalli bihi ilmun wa illam tagfirli watarhamni akum minal khosirin“ (surat Hud; 47)

Artinya : Ya Tuhanku sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari sesuatu yang aku tidak mengetahui hakekatnya, dan sekiranya tidak Engkau ampuni dan belas kasih niscaya aku termasuk orang – orang yang merugi.

3. Doa Nabi Ibrahim
 

Robbana taqobal minna innaka anta sami’ul alim wa tub alaina innaka antat tawwaburrokhim“ (al baqarah; 128-129)

Artinya : Ya Tuhan kami terimalah amalan kami sesungguhnya Engkau maha mendengar dan Mengetahui, dan termalah taubat kami, sesungguhnya Engkau penerima taubat lagi Maha Penyayang.
“Robbi ja alni muqimas sholati wa min dzuriyyati, robbana wa taqobal doa, Robbannagh firli wa li wa li dayya wa li jamiil mukminina yauma yaqumul hisab“ (ibrahim ; 40 -41)
Artinya : Ya Tuhanku jadikanlah aku dan anak cucuku orang – orang yang tetap mendirikan sholat, ya Tuhanku perkenankanlah doaku , ya Tuhanku beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan seluruh orang mukmin, pada hari terjadinya hisab.
 

4. Doa Nabi Yunnus

“Lailaha illa anta subhanaka inni kuntum minadh dholimin“ (al anbiya;87)

Artinya : Tidak ada Tuhan Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau sesungguhnya aku orang yang dholim.
 

5. Doa Nabi Zakariya
 

“Robbi latadzarni wa anta choirul warisin“ (an biya ; 89)

Artinya : Ya Allah janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri, sesungguhnya engkau pemberi waris yang paling baik.

“Robbi habli miladunka duriyattan, thoyibatan innaka sami’ud du’a“ (ali imron;38)
Artinya : Ya Tuhan berilah aku seorang anak yang baik dari sisiMu, sesungguhnya Engkau maha pendengar Doa.

6. Doa Nabi Musa

“Robis shrohli shodri wa ya shirli amri wah lul uqdatam mil lissani yah khohu khouli“ (Thoha;)
Artinya : Ya Tuhanku lapangkanlah dadaku, dan lancarkanlah lidahku serta mudahkanlah urusanku.
“Robbi inni dholamtu nafsi fa firlhi“ (al qhosos ; 16)

Artinya : Ya Allah aku menganiaya diri sendiri, ampunilah aku.

“Robbi Naj jini minal qumid dholimin“

Artinya : Ya Tuhan lepaskanlah aku dari kaum yang dholim.
“Robbi ini lima anzalta illayya min khoirin faqir“ (al qhosos; 24)
Artinya : Ya Tuhanku sesungguhnya aku memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.
“Robbi firli wa li akhi wa adkhilna fi rohmatika, ya arhamar rokhimin“

Artinya : Ya Tuhanku ampunilah aku dan saudaraku dan masukkanlah kami ke dalam rahmatMu, dan Engkau Maha Penyayang diantara yang menyayangi.

7. Doa Nabi Isa
 

“Robbana anzil alaina ma idatam minas samai taqunu lana idzal li awalina, wa akhirina, wa ayyatam minka war zukna wa anta khoiru roziqin“ ( al maidah ; 114)
Artinya : Ya Tuhanku turunkanlah pada kami hidangan dari langit, yang turunnya akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang – orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, berilah kami rejeki dan Engkaulah pemberi rejeki yang paling baik.

8. Doa Nabi Syuaib

“Robbana taf bainana, wa baina kaumina bil haqqi , wa anta khoirul fatihin“ (A araf; 89)
Artinya : Berilah keputusan diantara kami dan kaum kami dengan adil, Engkaulah pemberi keputusan yang sebaik – baiknya.

9. Doa Nabi Ayyub
 

“Robbi inni masyaniyad durru wa anta arhamur rohimin“

Artinya : Bahwasanya aku telah ditimpa bencana, Engkaulah Tuhan yang paling penyayang diantara penyayang

10. Doa Nabi Sulaiman

“Robbi auzidni an askhuro ni’matakallati an amta allaya wa ala wa li dayya wa an a’mala sholikhan tardhohu wa ad khilni birrohmatika fi ibadikas sholikhin“ (an naml; 19)

Artinya : Ya Tuhan kami berilah aku ilham untuk selalu mensyukuri nikmatmu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, dan kepada kedua ibu bapakku dan mengerjakan amal sholeh yang Engkau ridloi, dan masukkanlah aku dengan rahmatMu kedalam golongan hamba-hambMu yang Sholeh.

11. Doa Nabi Luth

“Robbi naj jini wa ahli mimma ya’malun“

Artinya : Ya Tuhanku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari perbuatan yang mereka kerjakan.

“Robbin surni alal kaumil mufsidin“ (assyu araa ; 169)

Artinya : Ya Tuhanku tolonglah aku dari kaum yang berbuat kerusakan.

12. Doa Nabi Yusuf

“Fatiros samawati wal ardli anta fiddunya wal akhiro tawwaffani musliman wa al hiqni bissholihin“ (yusuf ; 101)

Artinya : Wahai pencipta langit dan bumi Engkaulah pelindungku di dunia dan akhirat wafatkanlah aku dalam keadaan pasrah (islam), dan masukkanlah aku dengan orang – orang sholeh.

13. Doa Nabi Muhammad
 

“Robbana atina fiddunya hasanah wa fil akhiroti hassanah wa qina adza bannar“ (hadist)

Artinya : Ya Tuhanku berikanlah aku kebaikan di dunia dan akhirat, dan jauhkanlah aku dari api neraka.

“Robbana latuzig qullubana ba’daidz haddaitana wahabblana miladunka, rohmatan innaka antal wahab” (Ali Imron; 8)

Artinya : Ya Tuhanku janganlah Engkau palingkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk, dan berilah kami rahmat, sesungguhnya Engkau adalah dzat yang banyak pemberiannya.

Sumber : http://musicinfomer.blogspot.com

Kifarat

Kifarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yag melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah. Kifarat adalah hak Allah sebagai tanda tobat.

Kifarat dalam pembunuhan diterangkan dalam surat An Nisa' ayat 92, yang artinya kurang lebih : " barang siapa yang membunuh orang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mukmin dan diyatnya diserahkan (menurut permintaan) keluarga korban, ecuali jika keluraga korban ingin bersedekah. Jika ia (yang terbnuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) adalah kaum kafir yang ada perjanjian denganmu maka hendaklah (sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan pada keluarga korban. barang siapa yang tidak mendapatkannya maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,"

Hukum Kifarat
Hukum kifarat adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada beberapa ayat dan hadis yang terkait dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan sahabat nabi dan ketika mereka mengadukan kepada rasulullah saw tentang hal itu rasulullah saw memerintahkan untuk membayar kifarat.

Perbuatan-perbuatan yang harus dibayar dengan Kifarat dan bentuk kifaratnya:

1.    Hubungan suami isteri dibulan Ramadhan disiang hari atau sengaja makan minum siang hari dibulan Ramadhan tanpa uzur seperti sakit atau musafir. hal ini berdasarkan hadis,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه والسلام فَقَالَ هَلَكْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَاتَعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لاَ فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ لاَ قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه والسلام بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ اَفْقَرَمِنَّافَمَا بَيْنَ لاَ بَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ اِلَيْهِ مِنَّا فَضَحَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه والسلام حَتَّى بَدَتْ اَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اِذْهَبْ فَاطْعِمْهُ أَهْلَكَ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra berkata: “Datang seorang laki-laki kepada Nabi saw, lalu mengatakan : “Saya telah binasa, ya Rasulullah! Nabi berkata : “Apakah yang menyebabkan engkau binasa?” Dia menjawab: “Saya telah bersetubuh dengan isteri saya dibulan Ramadhan” Nabi bertanya: “Adakah engkau mendapatkan (uang) untuk memerdekakan hamba sahaya?” Dia menjawab: “Tidak!” Nabi bertanya: “Sanggupkah engkau puasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak!” Nabi bertanya: “Adakah engkau mendapatkan (makanan) untuk memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab: “Tidak!” Kemudian orang itu duduk. Lalu dibawa orang kepada Nabi sebuah keranjang yang berisi korma. Nabi berkata: “Sedekahkan ini!” Dia menjawab: “Kepada orang yang lebih miskin dari kami? Tidak ada dari penduduk Madinah, keluarga rumah tangga yang lebih memerlukannya dari kami. Lalu nabi tertawa sehingga kelihatan gigi taring beliau. Kemudian Nabi berkata: “Pergilah dan beri makanlah keluargamu dengan ini!”(HR. Muslim)
Dari hadis di atas bagi seseorang yang sedang berpuasa dan melakukan hubungan suami isteri disiang hari atau makan dan minum siang hari pada bulan ramadhan tanpa uzur maka kifaratnya adalah:
a.    Memerdekakan budak.
b.    Puasa dua bulan berturut-turut.
c.    Memberi makan enam puluh orang miskin.

Adapun tata cara pelaksanaan kifaratnya adalah Menurut pendapat Hanafi, Syafi’i dan Hanbali bahwa kifarat ini mesti dilaksanakan secara tertib, Maksudnya, pertama mesti memerdekakan budak, jika tidak mampu baru boleh pindah kepada kifarat yang kedua, puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga baru boleh pindah kepada kifarat yang ketiga, memberi makan enam puluh orang miskin. Di mana kifarat tersebut harus dilaksanakan bagi yang mampu atau tidak mampu dan bagi yang tidak mampu tanggungan kifarat tersebut ditunggu sampai mampu.

2.    Berjima atau melakukan hubungan suami isteri saat isteri sedang haid,

Adapun mengenai berjima saat isteri haid, Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (jilid I: 43) menjelaskan ada perbedaan ulama fikih dalam menghukumi berhubungan badan saat isteri sedang haid. Jumhur ulama diantaranya Imam Malik, Imam As-Syafii dan Imam Abu Hanifah menjelaskan cukup bagi pelakunya untuk bertobat kepada Allah swt dengan beristigfar dan tidak dihukumi adanya perintah bersedekah. Berbeda dengan Imam Ahmad bin Hanbal yang menganjurkan bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.

3.    Menzhihar isteri,

Zhihar Secara bahasa berarti punggung. Sedangkan menurut istilah syar’i, kata zhihar berarti suatu ungkapan suami kepada isterinya, ”Bagiku kamu seperti punggung ibuku” dengan maksud dia hendak mengharamkan isterinya bagi dirinya. Maka barang siapa yang menzhihar isterinya maka ia harus membayar kifarat, adapun kifaratnya adalah:
a.    Memerdekakan hamba sahaya/ budak.
b.    Puasa dua bulan berturut-turut.
c.    Memberi makan kepada enampuluh miskin.

Hal ini berdasarkan firman Allah swt,

}وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ} ]المجادلة-3-4 [

 “Orang-orang yang mendzihar isteri maka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah swt mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan 60 orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah swt dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah swt, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang amat pedih.” (QS. al-Mujadalah [58]:3-4).
4.    Tidak mampu memenuhi nadzar atau melakukan sumpah palsu.

Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan. Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.

Maka bagi siapa yang bernadzar dan tidak sanggup melaksanakannya atau melakukan sumpah palsu maka wajib atasnya membayar kifarat, adapun jenis kifaratnya adalah:
  • Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.atau  
  • Memberikan kepada mereka(orang miskin) pakaian.
  • Memerdekakan budak. Jika tidak mampu melaksanakan yang diatas maka puasa tiga hari.
Hal ini berdasarkan firman Allah swt,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُم أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah swt tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Dia akan menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kifarat (denda) melanggar sumpah itu dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberikan kepada mereka pakaian atau memerdekakan budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, puasalah tiga hari. Yang demikian itu adalah kifarat (denda) sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (tetapi kamu langgar). Dan laksanakanlah sumpahmu. Demikian Allah swt terangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. al-Maidah [5]:89).

5.    Mencukur rambut ketika ihram,

Yaitu mencukur rambut ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah haji sebelum tahallul. Apabila orang yang sedang ihram mencukur rambutnya, padahal belum tahallul, akan terkena kifarat (denda), yaitu:
  • Puasa tiga hari 
  • Sedekah kepada enam miskin
  • Menyembelih binatang. Silahkan pilih mana yang paling memungkinkan. Hal ini berdasarkan firman Allah swt
....فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ....

 “…barangsiapa diantara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (sehingga terpaksa mencukur kepalanya) tebusannya dengan puasa atau shadaqah atau menyembelih binatang…” (QS. al-Baqarah [2]:196)

6.    Berburu ketika ihram.

Orang yang sedang ihram dilarang berburu. Apabila larangan ini dilanggar, wajib membayar kifarat (denda) dengan cara:
  • Menyembelih binatang sebesar binatang buruannya 
  • Memberi makan kepada beberapa miskin
  • Puasa beberapa hari
 Besarnya binatang yang disembelih, banyaknya puasa, dan banyaknya fakir miskin yang harus diberi makan ditentukan oleh hakim yang jujur. Jadi jenis kifarat (denda) nya bersifat pilihan, namun jumlah kifaratnya ditentukan oleh hakim yang dinilai jujur. Hal ini berdasarkan firman Allah swt,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّداً فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْياً بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَاماً لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa yang membunuh (binatang buruan), balasannya dengan ternak sebesar yang diburunya yang ditetapkan oleh dua orang yang adil diantara kamu yang merupakan hadyu yang diantarkan ke ka’bah atau kaffarah dengan memberi makanan beberapa orang miskin atau puasa yang seimbang dengan itu, agar dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya…” (QS. al-Maidah [5]:95).
7.    Tidak mampu menyembelih hadyu.

Al-Hadyu adalah melakukan penyembelihan binatang ternak (domba) sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya dalam prosesi ibadah umrah atau haji atau bagi mereka yang memiliki kemampuan melakukannya, atau bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dalam ibadah haji. Al-Hadyu juga bisa mencakup segala bentuk penyembelihan binatang yang dilakukan di Tanah Haram, baik sebagai pemenuhan dam, maupun karena hal-hal lainnya seperti nadzar atau qurban. Bagi mereka yang melakukan Haji Tamattu (mendahulukan umrah sebelum haji) atau haji Qiran (melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama) wajib melakukan al-hadyu. Kalau tidak melakukan al-hadyu, maka wajib membayar kifarat. Adapun bentuk kifaratnya adalah berpuasa 10 hari, yang pelaksanaan puasanya 3 hari di tanah Suci dan 7 hari di luar tanah suci. Hal ini berdasarkan firman Allah swt,

.... فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ....

“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (maka wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mendapatkan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila telah pulang (ke tanah air). Itulah sepuluh hari yang sempurna...” (QS. al-Baqarah [2]:196)

8.    Membunuh secara tidak sengaja.

Jika seseorang membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja, misalnya menabrak, menembak binatang buruan tapi malah mengenai orang, dan lain-lain, maka ia harus membayar kifarat (denda) dengan cara:

a.    Memerdekakan hamba sahaya yang muslim sambil memberikan santunan kepada keluarga korban.

b.    Melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut.

Hal ini berdasarkan firman Allah swt,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً

 “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin lain kecuali karena tidak sengaja. Barangsiapa membunuh sesama mukmin dengan tidak sengaja, hendaklah membebaskan hamba sahaya yang beriman serta menyerahkan diat (santunan) kepada keluarga korban kecuali jika mereka menyedekahkannya. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, hendaklah (si pembunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Jika dia (korban) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, hendaklah (si pembunuh) membayar diat yang deserahkan kepada keluarga (korban) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, hendaknya (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah swt. Dan adalah Allah swt Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa [4]:92)

 Sumber : http://islamwiki.blogspot.com dan http://www.nuansaislam.com

Khusnul Khatimah

Kematian merupakan suatu hal yang telah ditakdirkan oleh Allah swt. Setiap makhluk pasti akan kembali kepada-Nya. Dan setiap muslim yang beriman tentunya ingin kembali ke pangkuan Illahi dalam kondisi yang baik dan diridhoi oleh Allah swt, atau husnul khotimah. Sebagai makhluk ciptaan-Nya kita hanya bisa berdoa kepada Allah swt agar diberikan akhir yang baik pada hidup kita di dunia. Allah swt telah menetapkan tanda-tanda husnul khotimah.

Berikut ini adalah tanda-tanda husnul khotimah serta golongan-golongan yang akan mendapatkannya:

1. Mengucapkan kalimat syahadat ketika wafat
Rasulullah bersabda:”Barangsiapa yang pada akhir kalimatnya mengucapkan “Laa ilaaha illallah” maka ia dimasukkan ke dalam surga.” (HR. Hakim)

2. Ketika wafat dahinya berkeringat
Hal ini berdasarkan hadits dari Buraidah Ibnul Khasib, adalah dahulu ketika Buraidah di Khurasan, menengok saudaranya yang tengah sakit, namun didapatinya ia telah wafat, dan terlihat pada jidatnya berkeringat, kemudian ia berkata,”Allahu Akbar, sungguh aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Matinya seorang mukmin adalah dengan berkeringat dahinya.” (HR. Ahmad, AN-Nasai, at-Tirmidzi, Ibnu MAjah, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan ath-Thayalusi dari Abdullah bin Mas’ud).

3. Wafat pada malam Jumat atau siangnya
Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang wafat pada hari jumat atau pada malam jumat kecuali pastilah Allah menghindarkannya dari siksa kubur.” (HR. Ahmad)

4. Mati syahid dalam medan perang dan berjuang di jalan Allah

Rasulullah saw bersabda: ( orang yang syahid mendapatkan enam perkara: diampuni dosanya sejak tetesan darahnya yang pertama, diperlihatkan tempatnya dalam surga, dijauhkan dari siksa kubur, diberi keamanan dari goncangan yang dahsyat dihari kiamat, dipakaikan mahkota keimanan, dinikahkan dengan bidadari surga, diizinkan memberi syafaat bagi tujuh puluh anggota keluarganya) (hadits shahih).

5. Meninggal ketika berjuang dijalan Allah (bukan terbunuh)
Rasulullah saw bersabda: ( apa yang kalian nilai sebagai syahid diantara kalian ?) mereka berkata: Ya Rasulullah siapa yang terbunuh dijalan Allah maka dia syahid. Beliau berkata: ( jadi sesungguhnya para syuhada umatku sedikit ). Mereka berkata: lalu siapa mereka Ya Rasulullah ? Beliau berkata: ( barang siapa yang terbunuh dijalan Allah syahid, barangsiapa yang mati karena wabah thaun syahid, barangsiapa yang mati karena penyakit perut syahid, dan orang yang tenggelam syahid).

6. Wafat karena penyakit tertentu seperti kolera, tuberculosis (TBC), dan busung perut
Rasulullah saw bersabda: ( wabah tha’un merupakan kesyahidan bagi setiap muslim).( hadits shahih)

7. Perempuan yang wafat karena melahirkan
Dari Ubadah ibnush Shamit ra bahwa Rasulullah saw menjenguk Abdullah bin Rawahah yang tidak bisa beranjak dari pembaringannya, kemudian beliau bertanya : “Tahukah kalian siapa syuhada dari ummatku? Orang-orang yang ada menjawab: Muslim yang mati terbunuh” Beliau bersabda: “Kalau hanya itu para syuhada dari ummatku hanya sedikit. Muslim yang mati terbunuh adalah syahid, dan mati karena penyakit kolera adalah syahid, begitu pula perempuan yang mati karena bersalin adalah syahid (anaknya yang akan menariknya dengan tali pusarnya kesurga).” (HR. Ahmad, Darimi, dan ath-Thayalusi)

8. Wafat karena mempertahankan harta dari perampok
Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang mati karena mempertahankan hartanya adalah syahid.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu DAud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Abu Hurairah berkata, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw seraya berkata: “Ya, Rasulullah, beritahukanlah kepadaku bagaimana bila ada seseorang yang datang dan akan merampas hartaku” Beliau menjawab: “jangan engkau berikan”  Ia bertanya; bagaimana kalau ia membunuhku? Beliau menjawab: Engkau mati syahid. Orang itu bertanya kembali; Bagaimana kalau aku yang membunuhnya? Beliau menjawab:  ia masuk neraka.” (HR. Imam Muslim, an-Nasa’i dan Ahmad)

9. Mati dalam membela agama dan jiwa
Rasulullah saw bersanda: “Barangsiapa mati terbunuh dalam membela hartanya maka ia mati syahid, dan siapa saja yang mati dalam membela keluarganya maka ia mati syahid, dan barang siapa yang mati dlam rangka membela agama(keyakinannya) maka ia mati syahid, dan siapa saja yang mati mempertahankan darah (jiwanya) maka ia syahid.” (HR. Abu Daud, an-Nasa’i, at-tirmidzi, dan Ahmad)

10.  Orang yang selalu mengerjakan amal saleh hingga akhir hidupnya, termasuk meninggal dalam keadaan sedang menjalankan ibadah kepada Allah swt.
Dari Ali bin Abi Tholib ra, dia berkata : “Suatu hari saya akan menunaikan sholat subuh di masjid bersama Rasulullah saw, tapi di tengah jalan aku bertemu dengan seseorang yang sudah renta juga mau ke masjid untuk menunaikan sholat subuh, aku terus berjalan di belakangnya, dan ketika kami berdua sampai di masjid ternyata sholat berjamaah sudah usai, akhirnya aku sholat subuh berjamaah dengan kakek itu, dan ketika aku salam tahiyyat akhir si kakek tetap bersujud dan ternyata si kakek telah meninggal dunia, lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, “Ya Rasulullah, bagaimana keadaan kakek ini di akhirat?” Rasulullah saw menjawab, “Dia masuk surga” (HR Ahmad & Daruqutni)

11. Ketika wafat, wajahnya terlihat tenang, damai, dan tersenyum seolah-olah ia melihat bidadari di surga.

Dari Abu Darda ra, Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan keluar ruhnya seorang mukmin sampai dia melihat tempatnya di surga, dan tidak akan keluar ruhnya seorang kafir sampai dia melihat tempatnya di neraka” (HR Al-Baihaqi)

Sumber : http://cahyaislam.wordpress.com

Jihad

Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

Pelaksanaan Jihad
Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Pada konteks diri pribadi - berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
  • Komunitas - Berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
  • Kedaulatan - Berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (Kaffah).
Etika perang Muhammad
Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
  1. Jangan berkhianat.
  2. Jangan berlebih-lebihan.
  3. Jangan ingkar janji.
  4. Jangan mencincang mayat.
  5. Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
  6. Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
  7. Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.
Jihad dan perang
Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.

Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).

Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .

jika meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah .

jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .

Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri" , Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan salat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin dan memaksakan orang lain untuk salat subuh dengan menyetel TOA mesjid dan memperdengarkan salat subuh." dlsbl.

Saat ini kerangka berfikir masyarakat tentang pengertian jihad hanyalah sebatas mengurusi syiar - syiar ibadah saja. Seperti halnya mempermasalahkan banyak orang yang tidak salat, padahal hal ini tidak murni dilakukan oleh prinsip seseorang, namun perlulah disadari bahwa setiap poin - poin syariat bukan sebatas harus dilakukan oleh perorangan tetapi oleh seluruh lapisan Islam di Jagad Raya. Karena perilaku seseorang terdapat pada nilai - nilai prosesi pembinaan terkait kelembagaan yang mengelola masyarakat. Dengan kata lain, sebetulnya kemerosotan moral masyarakat terbentuk oleh adanya sistem pemerintahan di dalam negeri yang sangat kuat berpengaruh pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Contoh, kesenjangan ekonomi. Ekonomi adalah salah satu sektor yang dikuasai oleh pemerintahan. Hal ini mampu menyebabkan kerusakan pshychologis masyarakat jika sistem yang dijalankan adalah hasil buatan manusia yang sudah tentu tidak mampu mengatur semesta alam.

Hal di atas menyimpulkan bahwa Jihad harus mengkerucut pada penegakan Dien Islam di dunia. Sesuai dengan apa yang diajarkan oleh seorang tokoh revolusioner Islam, yakni Baginda Rosulullah Muhammad SAW. Juga berdasarkan Undang - Undang Allah yaitu Kitab Suci Al- Qur'an mengatakan bahwa " Allah mengutus RosulNya ( Muhammad ) dengan membawa petunjuk ( Al-Qur'an ) dan agama ( Dien/Sistem ) yang benar ( Islam ) untuk dimenangkannya di atas segala agama ( Dien/Sistem ), walaupun kaum musyrikin( Segolongan orang beridentitaskan Islam namun tidak mengakui syariat Islam bahkan secara halus memerangi Islam dengan Rezimnya, Contoh Idiologi Pancasila ) tidak menyukai.

Jihad dan terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)

Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan!, bukan dalam bentuk terorisme, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah<-islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."


Sumber :http://id.wikipedia.org

Cara Membuat CD Instalasi Windows 7 32 Bit dan 64 Bit


Kalian pasti semua tahu bukan bahwa windows selalu datang dengan 2 versi, yaitu versi 32bit dan 64bit, dimana versi 64bit ini memang ditujukan untuk komputer baru sekarang yang rata2 memang sudah mendukung untuk versi windows 64bit, jadi jika kalian mempunyai memori lebih dari 4GB, dianjurkan untuk menggunakan windows versi 64bit. Biasanya kita menginstall windows 7 dengan cd yang berbeda sesuai dengan versi yang kita inginkan (32bit dan 64bit), dan biasanya hanya satu model windows 7 saja, misal windows 7 profesional di dalam satu CD. Kalian pasti tahu juga kita bisa membuka semua model windows (Basic, ultimate, dll) hanya dengan membuang file ei.cfg di folder windows 7 ISO, dengan cara ini semua versi bisa kita dapatkan dalam 1 CD.

Microsoft mendistribusikan 2 versi windows dalam 2 CD yang berbeda (32bit dan 64bit), gimana kalo kita gabungkan semua versi dan model dalam sebuah CD atau DVD atau juga USB Flashdisk untuk memudahkan kita menginstall ulang windows?.
Untuk ini kita memerlukan sebuah utilitas yang bernama WinAIO Maker Professional. Program ini yang akan melalukan tugas penggabungan dalam sebuah CD/DVD/USB Flashdisk Instalasi windows7, yang kita perlukan hanyalah file .ISO windows 7 versi 32bit dan juga 64bit, jikalau belum punya file .iso nya silahkan Download dahulu, dan pastikan jika ingin menginstall ulang windows 7 kita sebelumnya pastikan juga data2 sudah dibackup terlebih dahulu dan juga sistem yang telah diaktifkan dengan lisesnsi ritel dari microsoft pastikan juga untuk dibackup lisensinya, tentang cara membackup lisensi windows silahkan dilihat postingan sebelumnya.
WinAIO Maker Professional ini portabel (freeware) gratis dan memerlukan .NET framework untuk dapat bekerja, .NET framework sudah ada di windows7. Untuk membuat file ISO generik tunggal dengan edisi 32bit dan 64bit Starter (x86), Home Basic, Home Premium, Professional dan Ultimate hanya dengan beberapa langkah sederhana. Klik tombol AutoAIO pada jendela utama dan jendela baru akan muncul.

Masukkan folder kerja yang mana file temp akan disimpan dan ISO yang akan kita buat. Kemudian arahkan ke file .ISO (x64)64bit dan (x86) 32bit yang telah di-download sebelumnya. Default CD AIO ini dibuat dengan menggabungkan file .iso 32bit dan 64bit dengan recovery untuk 32bit saja dan tidak dapat untuk merecover 64bit, untuk dapat merecovery 64bit, centang kotak opsi “Enable 64bit recovery mode”, kemudian klik tombol “Start compilation” dan sebuah file .iso berisikan versi windows 32bit dan 64bit akan dibuat, yang selanjutnya dapat kita bakar ke DVD dan juga dapat langsung kita transfer ke USB flashdisk.

Kita juga dapat menghapus versi windows yang tidak kita inginkan didalam file .isonya, file .isonya terlebih dahulu harus kita ekstrak dulu menggunakan program seperti 7zip atau program editor .iso lainnya, lalu editlah masing2 file install.wim dimasing2 versinya, dan hapus versi windows yang tidak kita inginkan, kemudian simpan hasil editnya ke file .isonya kembali.

Seperti Gambar diatas yang mana file .ISO yang saya buat hanya terdapat versi Home Premium (32 & 64)bit.

Opsi lain dari perangkat lunak ini yang sangat berguna yaitu kita dapat membuat usb flashdisk untuk menginstall windows, cukup klik tombol “WinToUSB” yang dapat mengtransfer file .iso ke usb flashdisk. Pilih folder dimana file .iso telah di ekstrak, atau gunakan fungsi ISO2Folder dulu dan pilih drive usb didaftar listnya.

Kamis, 06 Desember 2012

Peristiwa Isra dan Miraj


Isra Mikraj (Arab:الإسراء والمعراج‎, al-’Isrā’ wal-Mi‘rāğ) adalah dua bagian dari perjalanan yang dilakukan oleh Muhammad dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, karena pada peristiwa ini Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam.

Isra Mikraj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah sebelum Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah. Menurut al-Maududi dan mayoritas ulama, Isra Mi'raj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, yaitu antara tahun 620-621 M. Menurut al-Allamah al-Manshurfuri, Isra Mi'raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dan inilah yang populer. Namun demikian, Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri menolak pendapat tersebut dengan alasan karena Khadijah radhiyallahu anha meninggal pada bulan Ramadan tahun ke-10 kenabian, yaitu 2 bulan setelah bulan Rajab. Dan saat itu belum ada kewajiban salat lima waktu. Al-Mubarakfuri menyebutkan 6 pendapat tentang waktu kejadian Isra Mikraj. Tetapi tidak ada satupun yang pasti. Dengan demikian, tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra Mi'raj.

Peristiwa Isra Mikraj terbagi dalam 2 peristiwa yang berbeda. Dalam Isra, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam "diberangkatkan" oleh Allah SWT dari Masjidil Haram hingga Masjidil Aqsa. Lalu dalam Mi'raj Nabi Muhammad SAW dinaikkan ke langit sampai ke Sidratul Muntaha yang merupakan tempat tertinggi. Di sini Beliau mendapat perintah langsung dari Allah SWT untuk menunaikan salat lima waktu.

Bagi umat Islam, peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang berharga, karena ketika inilah salat lima waktu diwajibkan, dan tidak ada Nabi lain yang mendapat perjalanan sampai ke Sidratul Muntaha seperti ini. Walaupun begitu, peristiwa ini juga dikatakan memuat berbagai macam hal yang membuat Rasullullah SAW sedih.

Tidak ada alasan bagi siapapun untuk meninggalkan solat. Jika kita sakit tak mampu menunaikan dengan berdiri, boleh ditunaikan dengan duduk. Tak sanggup duduk boleh secara berbaring. Tak boleh dengan berbaring boleh dengan isyarat. Tak ada air boleh tayammum, pendek kata ibadah solat mestilah ditunaikan dalam keadaan apapun juga dan dimanapun kita berada.

Kecuali jika timbul sesuatu halangan yang memang telah ditakdirkan Allah seperti tidak siuman (gila), kita pingsan, tak sadar diri ataupun lainnya.

Sebelum menunaikan solat kita mesti terlebih dahulu membersihkan diri kita daripada  najis dan  mengambil air sembahyang. Tempat kita bersujud perlu juga
bersih. Ketika mendirikan solat kita hanya menumpukan seluruh perhatian
kita hanya kepada Allah s.w.t.

Semua yang kita lakukan sebelum dan ketika solat semua itu akan mendidik kita menjadi orang yang bersih, berdisiplin, dan insya Allah akan menyehatkan rohani dan jasmani kita dengan gerakan-gerakan yang dilakukan ketika solat. Insya Allah jika kita rajin menunaikan ibadah solat denga teratur  dan rapi akan membentuk
peribadi yang sehat rohani dan jasmani. Inilah intisari Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad s.a.w.

Sumber : http://www.shiar-islam.com dan http://id.wikipedia.org