Kamis, 20 Desember 2012

Sumber Hukum Islam

Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah al-adillah al-Syar'iyyah, sedangkan yang dikehendaki dengan mashâdir al-Ahkâm yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. Kemudian, yang dimaksud dengan Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum.

Sumber Hukum Menurut Sunni
Mekanisme penentuan hukum dalam Islam harus berlandaskan pada sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Dalam penentuannya, di sana banyak terjadi perbedaan disebabkan banyak faktor. Salah satu faktor tersebut adalah sumber-sumber yang dijadikan landasan hukum tidak disepakati bersama, semisal yang terjadi antara Sunni dan Syi'ah. Oleh kalangan internal Sunni sendiri sumber-sumber ini ada yang disepakati dan ada yang masih diperdebatkan.

Ada dua sumber hukum yang disepakati ulama Sunni; Alquran dan Sunnah (Hadis nabi). Sedangkan perdebatan terjadi pada 11 sumber hukum; Sunnah, Ijmak, Qiyas, Ijtihad, Istihsan, Urf, Istishhab, Maslahah al-Mursalah, Syadd al-Dzara`i', Syar'u Man Qablana dan Qaul al-Shahabi.

Sumber Hukum Menurut Syi'ah

Ada empat sumber untuk dijadikan landasan dalam penentuan sebuah hukum menurut Syi'ah; Alquran, Sunnah, Ijmak, dan qiyas.

Macam-macam sumber hukum Islam :
  • Al-Qur’an
    Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Yang di wahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad SAW. Dan bagi orang yang membacanya termasuk ibadah.
  • Hadits
    Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
    Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam, yaitu:
    1) Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
    2) Hadits Fi’li (perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
    3) Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
    4) Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
    5) Hadits Hammi (keinginan ataurencana nabi)
    6) Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
  • Ijtihad
    Secara harfiah ijtihad berasal darikata jahada yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikirandengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Seorang muslim yang melakukan ijtihad disebut dengan Mujtahid , persoalan yangdipertimbangkannya disebut Mujtahid Fihi.

sumber : http://id.wikipedia.org dan http://hadiis.wordpress.com

Sultan Saladin

Salahuddin Ayyubi atau Saladin atau Salah ad-Din (Bahasa Arab: صلاح الدين الأيوبي, Kurdi: صلاح الدین ایوبی) (Sho-lah-huud-din al-ay-yu-bi) (c. 1138 - 4 Maret 1193) adalah seorang jendral dan pejuang muslim Kurdi dari Tikrit (daerah utara Irak saat ini). Ia mendirikan Dinasti Ayyubiyyah di Mesir, Suriah, sebagian Yaman, Irak, Mekkah Hejaz dan Diyar Bakr. Salahuddin terkenal di dunia Muslim dan Kristen karena kepemimpinan, kekuatan militer, dan sifatnya yang ksatria dan pengampun pada saat ia berperang melawan tentara salib. Sultan Salahuddin Al Ayyubi juga adalah seorang ulama. Ia memberikan catatan kaki dan berbagai macam penjelasan dalam kitab hadits Abu Dawud.

Latar belakang

Shalahuddin Al-Ayyubi berasal dari bangsa Kurdi.[1] Ayahnya Najmuddin Ayyub dan pamannya Asaduddin Syirkuh hijrah (migrasi) meninggalkan kampung halamannya dekat Danau Fan dan pindah ke daerah Tikrit (Irak). Shalahuddin lahir di benteng Tikrit, Irak tahun 532 H/1137 M, ketika ayahnya menjadi penguasa Seljuk di Tikrit. Saat itu, baik ayah maupun pamannya mengabdi kepada Imaduddin Zanky, gubernur Seljuk untuk kota Mousul, Irak. Ketika Imaduddin berhasil merebut wilayah Balbek, Lebanon tahun 534 H/1139 M, Najmuddin Ayyub (ayah Shalahuddin) diangkat menjadi gubernur Balbek dan menjadi pembantu dekat Raja Suriah Nuruddin Mahmud. Selama di Balbek inilah, Shalahuddin mengisi masa mudanya dengan menekuni teknik perang, strategi, maupun politik. Setelah itu, Shalahuddin melanjutkan pendidikannya di Damaskus untuk mempelajari teologi Sunni selama sepuluh tahun, dalam lingkungan istana Nuruddin. Pada tahun 1169, Shalahudin diangkat menjadi seorang wazir (konselor).

Di sana, dia mewarisi peranan sulit mempertahankan Mesir melawan penyerbuan dari Kerajaan Latin Jerusalem di bawah pimpinan Amalrik I. Posisi ia awalnya menegangkan. Tidak ada seorangpun menyangka dia bisa bertahan lama di Mesir yang pada saat itu banyak mengalami perubahan pemerintahan di beberapa tahun belakangan oleh karena silsilah panjang anak khalifah mendapat perlawanan dari wazirnya. Sebagai pemimpin dari prajurit asing Syria, dia juga tidak memiliki kontrol dari Prajurit Shiah Mesir, yang dipimpin oleh seseorang yang tidak diketahui atau seorang Khalifah yang lemah bernama Al-Adid. Ketika sang Khalifah meninggal bulan September 1171, Saladin mendapat pengumuman Imam dengan nama Al-Mustadi, kaum Sunni, dan yang paling penting, Abbasid Khalifah di Baghdad, ketika upacara sebelum Salat Jumat, dan kekuatan kewenangan dengan mudah memecat garis keturunan lama. Sekarang Saladin menguasai Mesir, tapi secara resmi bertindak sebagai wakil dari Nuruddin, yang sesuai dengan adat kebiasaan mengenal Khalifah dari Abbasid. Saladin merevitalisasi perekonomian Mesir, mengorganisir ulang kekuatan militer, dan mengikuti nasihat ayahnya, menghindari konflik apapun dengan Nuruddin, tuannya yang resmi, sesudah dia menjadi pemimpin asli Mesir. Dia menunggu sampai kematian Nuruddin sebelum memulai beberapa tindakan militer yang serius: Pertama melawan wilayah Muslim yang lebih kecil, lalu mengarahkan mereka melawan para prajurit salib.

Dengan kematian Nuruddin (1174) dia menerima gelar Sultan di Mesir. Disana dia memproklamasikan kemerdekaan dari kaum Seljuk, dan dia terbukti sebagai penemu dari dinasti Ayyubid dan mengembalikan ajaran Sunni ke Mesir. Dia memperlebar wilayah dia ke sebelah barat di maghreb, dan ketika paman dia pergi ke Nil untuk mendamaikan beberapa pemberontakan dari bekas pendukung Fatimid, dia lalu melanjutkan ke Laut Merah untuk menaklukan Yaman. Dia juga disebut Waliullah yang artinya teman Allah bagi kaum muslim Sunni.

Aun 559-564 H/ 1164-1168 M. Sejak itu Asaduddin, pamannya diangkat menjadi Perdana Menteri Khilafah Fathimiyah. Setelah pamnnya meninggal, jabatan Perdana Menteri dipercayakan Khalifah kepada Shalahuddin Al-Ayyubi.

Shalahuddin Al-Ayyubi berhasil mematahkan serangan Tentara Salib dan pasukan Romawi Bizantium yang melancarkan Perang Salib kedua terhadap Mesir. Sultan Nuruddin memerintahkan Shalahuddin mengambil kekuasaan dari tangan Khilafah Fathimiyah dan mengembalikan kepada Khilafah Abbasiyah di Baghdad mulai tahun 567 H/1171 M (September). Setelah Khalifah Al-'Adid, khalifah Fathimiyah terakhir meninggal maka kekuasaan sepenuhnya di tangan Shalahuddin Al-Ayyubi.

Sultan Nuruddin meninggal tahun 659 H/1174 M, Damaskus diserahkan kepada puteranya yang masih kecil Sultan Salih Ismail didampingi seorang wali. Dibawah seorang wali terjadi perebutan kekuasaan di antara putera-putera Nuruddin dan wilayah kekuasaan Nurruddin menjadi terpecah-pecah. Shalahuddin Al-Ayyubi pergi ke Damaskus untuk membereskan keadaan, tetapi ia mendapat perlawanan dari pengikut Nuruddin yang tidak menginginkan persatuan. Akhirnya Shalahuddin Al-Ayyubi melawannya dan menyatakan diri sebagai raja untuk wilayah Mesir dan Syam pada tahun 571 H/1176 M dan berhasil memperluas wilayahnya hingga Mousul, Irak bagian utara.

Di kemudian hari Saladin menjadi wazir pada 1169, dan menerima tugas sulit mempertahankan Mesir dari serangan Raja Latin Yerusalem, khususnya Amalric I. Kedudukannya cukup sulit pada awalnya, sedikit orang yang beranggapan ia akan berada cukup lama di Mesir mengingat sebelumnya telah banyak terjadi pergantian pergantian kekuasaan dalam beberapa tahun terakhir disebabkan bentrok yang terjadi antar anak-anak Kalifah untuk posisi wazir. Sebagai pemimpin dari pasukan asing Suriah, dia juga tidak memiliki kekuasaan atas pasukan Syi'ah Mesir yang masih berada di bawah Khalifah yang lemah, Al-Adid.



sumber : http://id.wikipedia.org

Sujud Tilawah

Menurut baasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan menurut istilah sujud tilaawah adalah sujud yang dikerjakan pada saat membaca atau mendengar ayat - ayat "sajdah" dalam Al-Qur'an.
Berbeda denagn sujud syukur, kalau sujud syukur boleh dikerjakan didalam maupun diluar shalat.

Hukum Melaksanakan Sujud Tilawah
 

Hukum melakukan adalah sunnah. dasarnya adalah hadist berikut ini :
"Rasullah membacakan al-qur'an untuk kami, jika melalui ayat swjdah beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut semua".(HR Abu Dawud, Baihaqi, hakim)

Syarat - Syarat Sujud Tilawah
  • Suci dari hadast dan najis, baik badan, pakaiaqn maupun tempat.
  • Menutup aurat.
  • Menghadap ke arah kiblat.
  • Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah.
Rukun Sujud Tiwalah
  1. Niat (didalam hati)
  2. Takbiratullhram
  3. Sujud
  4. Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud)
  5. Salam
Cara Melaksanakan Sujud Tiwalah
  • Sujud Tiwalah didalam Shalat
    Jika mendengar atai membaca ayat sjdah dalam shalat, hendaklah sujud sekali, kemudian kembali bediri meneruskan bacaan ayat tersebut dan eneruskan shalat. Namun apabila dalam shalat jama'ah makmum wajib mengikuti imam. Artinya jika imam membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka makmum wajib ikut sujud. Tetapi jika imam tidak sujud, maka makmumpun tidak boleh sujud sendirian.
  • Sujud Tilawah diluar Shalat
    1. Menghadap Kiblat
    2. Niat dan takbir
    3. Sujud (hanya sekali)
    4. Duduk setelah sujud
    5. Salam
     
Keutamaan Sujud Tilawah

Keutamaan sujud tilawah adalah akanterhindar dari gangguan syetan. Sebagaimana sabda rasullah SAW :
"Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:'apabila seorang membaca ayt sjdah lalu ia sujud maka syetan akan menghindar dan menangis serta berkata:"hai celakalah aku,ia diperintah bersujud lalu sujud, maka untuknya surga. Sedangkan saya diperintahkan bersujud tetapi menolak maka bagi saya neraka".(Hr Muslim)

sumber : http://www.masuk-islam.com 

Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dikerjakan seseorang manakal memperoleh kenikmatan atau terhindar dari suatu bahaya yang mengancam dirinya. Sujud syukur ini merupakan tanda terima kasih seorang hamba kepada Allah SWT atas nikmat yang diterimanya.

Hukum Bersyukur dan Sujud Syukur

Hukum bersyukur kedapa allah SWT adalah wajib. Dalam kondisi apapun seseorang diwajibkan untuk terus mensyukuri nikmat Allah. Sebab apapun yang diberikan allah kepada kita meskipun takdir tersebut tidak kita sukai tapi kita wajib bersyukur kr kepada Allah SWT.

Sedangkan hukum bersyukur dengan cara sujud syukur adalah sunnah.
Rasullah SAW bersabda :
" Dari Abi Bakrah, bahwa Nabi SAW apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk dab bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala".(HR.Au Daud,Ibnu Majjah dan Tirmidzi)

Sebab - sebab melakukan sujud syukur
  • Karena mendapatkan nikmat dari Allah SWT
  • Karena terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar)
Cara Mengerjakan Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan secara spontan. Misalnya, ketika seseorang mendapatkan nikmat atau kabar gembira maka seketika itu juga ia melakukan sujud syukur. Meskipun boleh - boleh saja melakuka sujud syukur setiap hari. Tetapi sjud syukur lebih dianjurkan dilakukanoleh seseorang yang baru saja mendapatkan kenikmatan yang spesial seperti lulus ujian,naik kelas,memenangkan lomba tingkat nasional,dsb. Karena kenikmatan tersebut belum tentu terjadi setiap tahun sekali.
Adapun cara melakukannya adalah dengan satu kali sujud an dlakukan di luar shalat. Meskipun syara sujud syukur boleh tidak suci tetapi tentunya lebih baik (afdhal) bila melakukan selagi suci dari hadast dan ajis.

Hikmah Sujud Syukur
  • Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah SWT
  • Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan hidayahNya
  • Memperoleh tambahan nnikmat dari Allah SWT dan selamat dari siksanya
Beberapa Peristiwa yang Menyebabkan Rasul dan Para Sahabt Melakukan Sujud Syukur :
  1. Rasullah SWA. sujud syukur ketika menerima surat tentang masuk islamnya Hamadzan.
  2. Ketika mendengat kematian Musailamah Al-Kadzab (Nabi pi:llsu), abu Bakar As-Shidiq melakukan sujud syukur.
  3. Ali ra.sujud syukur ketika menemukan mayat Dzats Tsudaitah di antara orang - orang Khawarij yang tewas tebunuh.
  4. Ka'ab bin Malik sujud syukur ketika mendengar berita bahwa taubatnya dditerima oleh Allah SWT.
sumber : http://www.masuk-islam.com 

Sufi

Sufi adalah istilah untuk mereka yang mendalami ilmu tasawwuf, yaitu ilmu yang mendalami ketakwaan kepada Allah swt.Yang sebagaimana seperti berdzikir. Istilah sufi [orang suci] akhirnya dipakai oleh dunia secara luas, bukan saja untuk tokoh agama dari agama tertentu, tetapi bagi seseorang yang secara spiritual dan rohaniah telah matang dan yang kehidupannya tidak lagi membutuhkan dan melekat kepada dunia dan segala isinya, kecuali untuk kebutuhan dasarnya saja. Sufi dalam konteks ini diamalkan sebagai cara sejati untuk memurnikan jiwa dan hati, mendekatkan diri kepada Tuhan dan mendekatkan diri kepada SorgaNya [menjauhi dunia]. Di agama Budha, dikenal sebagai tahap arupadatu [berbeda dengan kamadatu/kamasutra], di agama Nasrani dikenal sebagai biarawan/ biarawati sebagai cara menjalani kehendak Tuhan secara full/penuh dan memerdekakan diri dari budak kesenangan dunia dst.

Ada beberapa sumber perihal etimologi dari kata "Sufi". Pandangan yang umum adalah kata itu berasal dari Suf (صوف), bahasa Arab untuk wol, merujuk kepada jubah sederhana yang dikenakan oleh para asetik Muslim. Namun tidak semua Sufi mengenakan jubah atau pakaian dari wol. Teori etimologis yang lain menyatakan bahwa akar kata dari Sufi adalah Safa (صفا), yang berarti kemurnian. Hal ini menaruh penekanan pada Sufisme pada kemurnian hati dan jiwa. Teori lain mengatakan bahwa tasawuf berasal dari kata Yunani theosofie artinya ilmu ketuhanan.

Yang lain menyarankan bahwa etimologi dari Sufi berasal dari "Ashab al-Suffa" ("Sahabat Beranda") atau "Ahl al-Suffa" ("Orang orang beranda"), yang mana dalah sekelompok muslim pada waktu Nabi Muhammad yang menghabiskan waktu mereka di beranda masjid Nabi, mendedikasikan waktunya untuk berdoa.

Tokoh –tokoh yang memengaruhi tasawuf di Indonesia yaitu:
  • Syeikh ‘Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad r.a (Abah Sepuh) Pendiri Pondok Pesantren Suryalaya
  • Hamzah Al-Fasuri
  • Nurddin Ar-Raniri
  • Syekh Abdurrauf As-Sinkili
  • Syekh Yusuf Al-Makasari
  • Shohibul Faroji Azmatkhan Ba'alawi Al-Husaini
Beberapa sufi yang terkenal antara lain:
  • Al-Hallaj
  • Jalaluddin Rumi
  • Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan Ba'alawi Al-Husaini
  • Syekh Siti Jenar
  • Syekh Abdul Qadir Jaelani
  • Abu Nawas
  • Syekh Abul Hasan Asy Syadzili
ilmu yang dipelajari namanya tasawuf, orang yang mengamalkannya namanya salik, perjalanannya namnya suluk, jalan yang dilaluinya namanya thoriqoh (di indonesia dikenal tarekat, dijawa dikenal tirakat) memiliki akar tujuan yang sama, tetapi dalam perjalanannya ketiga kata ini diartikan berbeda.

sumber : http://id.wikipedia.org

Siti Aisyah

Siti Aisyah lahir pada bulan Syawal tahun ke-9 sebelum hijrah, bertepatan dengan bulan Juli tahun 614 Masehi, yaitu akhir tahun ke-5 kenabian. Kala itu, tidak ada satu keluarga muslim pun yang menyamai keluarga Abu Bakar ash-Shiddiq dalam hal jihad dan pengorbanannya demi penyebaran agama Islam. Rumah Abu Bakar saat itu menjadi tempat yang penuh berkah, tempat makna tertinggi kemuliaan, kebahagiaan, kehormatan, dan kesucian, dimana cahaya mentari Islam pertama terpancar dengan terang.

Dari perkembangan fisik, Siti Aisyah termasuk perempuan yang sangat cepat tumbuh dan berkembang. Ketika menginjak usia sembilan atau sepuluh tahun, ia menjadi gemuk dan penampilannya kelihatan bagus, padahal saat masih kecil, ia sangat kurus. Dan ketika dewasa, tubuhnya semakin besar dan penuh berisi. Aisyah adalah wanita berkulit putih dan berparas elok dan cantik. Oleh karena itu, ia dikenal dengan julukan Humaira’ (yang pipinya kemerah-merahan). Ia juga perempuan yang manis, tubuhnya langsing, matanya besar, rambutnya keriting, dan wajahnya cerah.

Tanda-tanda ketinggian derajat dan kebahagiaan telah tampak sejak Siti Aisyah masih kecil pada perilaku dan grak-geriknya. Namun, seorang anak kecil tetaplah anak kecil, dia tetap suka bermain-main. Walau masih kecil, Aisyah tidak lupa tetap menjaga etika dan adab sopan santun ajaran Rasulullah di setiap kesempat.

Siti Aisyah memiliki gelar ash-Shiddiqah, sering dipanggil dengan Ummu Mukminin, dan nama keluarganya adalah Ummu Abdullah. Kadang-kadang ia juga dijuluki Humaira’. Namun Rasulullah sering memanggilnya Binti ash-Shiddiq. Ayah Aisyah bernama Abdullah, dijuluki dengan Abu Bakar. Ia terkenal dengan gelar ash-Shiddiq. Ibunya bernama Ummu Ruman. Ia berasal dari suku Quraisy kabilah Taimi di pihak ayahnya dan dari kabilah Kinanah di pihak ibu.

Sementara itu, garis keturunan Siti Aisyah dari pihak ayahnya adalah Aisyah binti Abi Bakar ash-Shiddiq bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Umar bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Fahr bin Malik. Sedangkan dari pihak ibu adalah Aisyah binti Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Abd Syams bin Itab bin Adzinah bin Sabi’ bin Wahban bin Harits bin Ghanam bin Malik bin Kinanah.

Pernikahan Rasulullah dengan Siti Aisyah merupakan perintah langsung dari Allah, setelah wafatnya Siti Khadijah. Setelah dua tahun wafatnya Khadijah, turunlah wahyu kepada kepada Rasulullah untuk menikahi Aisyah, kemudian Rasulullah segera mendatangi Abu Bakar dan istrinya, mendengar kabar itu, mereka sangat senang, terlebih lagi ketika Rasulullah setuju menikahi putri mereka. Maka dengan segera disuruhlah Aisyah menemui beliau.

Pernikahan Rasulullah dengan Siti Aisyah terjadi di Mekkah sebelum hjirah pada bulan Syawal tahun ke-10 kenabian. Ketika dinikahi Rasulullah, Siti Aisyah masih sangat belia. Di antara istri-istri yang beliau nikahi, hanyalah Aisyah yang masih dalam keadaan perawan. Aisyah menikah pada usia 6 tahun. Tujuan inti dari pernikahan dini ini adalah untuk memperkuat hubungan dan mempererat ikatan kekhalifahan dan kenabian. Pada waktu itu, cuaca panas yang biasa dialami bangsa Arab di negerinya menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan fisik anak perempuan menjadi pesat di satu sisi. Di sisi lain, pada sosok pribadi yang menonjol, berbakat khusus, dan berpotensi luar biasa dalam mengembangkan kemampuan otak dan pikiran, pada tubuh mereka terdapat persiapan sempurna untuk tumbuh dan berkembang secara dini.

Pada waktu itu, karena Siti Aisyah masih gadis kecil, maka yang dilangsungkan baru akad nikah, sedangkan perkawinan akan dilangsungkan dua tahun kemudian. Selama itu pula beliau belum berkumpul dengan Aisyah. Bahkan beliau membiarkan Aisyah bermain-main dengan teman-temannya. Kemudian, ketika Aisyah berusaha 9 tahun, Rasulullah menyempurnakan pernikahannya dengan Aisyah. Dalam pernikahan itu, Rasulullah memberikan maskawin 500 dirham. Setelah pernikahan itu, Aisyah mulai memasuki rumah tangga Rasulullah.

Pernikahan seorang tokoh perempuan dunia tersebut dilangsungkan secara sederhana dan jauh dari hura-hura. Hal ini mengandung teladan yang baik dan contoh yang bagus bagi seluruh muslimah. Di dalamnya terkandung hikmah dan nasehat bagi mereka yang menganggap penikahan sebagai problem dewasa ini, yang hanya menjadi simbol kemubaziran dan hura-hura untuk menuruti hawa nafsu dan kehendak yang berlebihan.

Dalam hidupnya yang penuh jihad, Siti Aisyah wafat dikarenakan sakit pada usia 66 tahun, bertepatan dengan bulan Ramadhan, tahun ke-58 Hijriah. Ia dimakamkan di Baqi’. Aisyah dimakamkan pada malam itu juga (malam Selasa tanggal 17 Ramadhan) setelah shalat witir. Ketika itu, Abu Hurairah datang lalu menshalati jenazah Aisyah, lalu orang-orang pun berkumpul, para penduduk yang tinggal di kawasan-kawasan atas pun turun dan datang melayat. Tidak ada seorang pun yang ketika itu meninggal dunia dilayat oleh sebegitu banyak orang melebihi pelayat kematian Aisyah.

sumber : http://mahluktermulia.wordpress.com

Rabu, 19 Desember 2012

Sholat Jama

Salat Jamak yaitu salat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan). Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
  1. Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib).
  2. Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya).
Syarat jama taqdim :
  • Dikerjakan dengan tertib, yaitu dikerjakan shalat yang pertama dulu, misalnya Dhuhur dengan Ashar dikerjakan Dhuhur dulu dan maghrib dengan ‘Isya dikerjakan maghrib dulu.
  • Niat jama’ dikerjakan pada shalat yang pertama.
  • Berturut-turut antara keduanya, yaitu tidak boleh diselingi dengan shalat sunnat atau perbuatan lainnya.
  • Bila shalat yang dilakukan sebaliknya dari jama’ taqdim disebut jama’ Ta’hir, misalnya dhuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu Ashar. Dan Maghrib dengan ‘Isya dikerjakan pada waktu ‘Isya.
Syarat jama’ ta’khir :
  • Niat jama’ ta’khir dilakukan pada shalat yang pertama.
  • Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.
Lapaz shalat qashar dengan jama’
1.Shalat Dhuhur jama’ taqdim.

أُصَلِّ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَيْهِ العَصْرُ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya : “aku sengaja shalat fardu dhuhur dua rakaat qashar dengan jama’ sama Ashar fardu karena Allah”

2.Shalat Ashar jama’ taqdim

أُصَلِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَيْ الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya : “aku sengaja shalat fardu Ashar dua rakaat qashar dengan jama’ sama Dhuhur fardu karena Allah”

3.Shalat Dhuhur jama’ ta’khir.

أُصَلِّ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَيْ العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya : “aku sengaja shalat fardu dhuhur dua rakaat qashar dan jama’ sama Ashar fardu karena Allah”

4.Shalat ‘Ashar jama ta’hir

أُصَلِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَيْهِ الظُّهْرُ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya : “aku sengaja shalat fardu Ashar dua rakaat qashar dan jama’ sama Dhuhur fardu karena Allah”

5.Shalat Magharib jama taqdim

أُصَلِّ فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا إِلَيْهِ العِشَاءُ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya : “aku niat shalat Magharib tiga rakaat jama’ sama ‘Isya fardu karena Allah”

6.Shalat ‘isya jama taqdim

أُصَلِّ فَرْضَ العِشَاءِ ثَلَاثَ رَكْعَتَينِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَيْ المَغْرِبِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya : “aku niat shalat ‘Isya dua rakaat qashar dan jama’ sama Maghrib fardu karena Allah”

7.Shalat Maghrib jama ta’hir
أُصَلِّ فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا إِلَيْ العِشَاءِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya : “aku niat shalat maghrib tiga raka’at jama’ sama ‘Isya fardu karena Allah Allah”

8.Shalat ‘isya jama ta’hir

أُصَلِّ فَرْضَ العِشَاءِ ثَلَاثَ رَكْعَتَينِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَيْهِ المَغْرِبُ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya : “aku niat shalat ‘Isya dua rakaat qashar dan jama’ sama Maghrib fardu karena Allah”







sumber :http://id.wikipedia.org dan http://nurdinkhan.wordpress.com